Kamis, 14 Maret 2013

Neneng Dihukum Membayar Uang Pengganti Rp 800 Juta  

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak hanya menghukum Neneng Sri Wahyuni dengan kurungan penjara 6 tahun dan denda Rp 300 juta saja. Terdakwa korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008 itu juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 800 juta," kata hakim ketua Tati Hadiyanti saat membacakan putusan, Kamis, 14 Maret 2013.

Uang pengganti, Tati menambahkan, selambat-lambatnya dibayarkan 1 bulan setelah hukuman ditetapkan. Jika tak membayar, harta kekayaan Neneng akan dilelang untuk memenuhinya. "Dan apabila tetap tidak memenuhi, maka dipidana penjara selama 1 tahun," ujar Tati.

Uang pengganti merupakan duit yang dikorupsi Neneng. Hakim Ugo mengatakan istri Muhammad Nazaruddin itu terbukti memperkaya diri sendiri, sebesar Rp 800 juta. Neneng juga dinyatakan memperkaya orang lain dan perusaha milik Nazar, PT Anugrah Nusantara.

Dia memberi uang kepada panitia lelang dan pengadaan sebanyak Rp 124 juta. Sementara itu, Anugrah Nusantara diuntungkan Rp 1,8 miliar. "Sehingga unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam hal ini terpenuhi," kata Ugo. Neneng sendiri sempat melarikan diri ke Malaysia sebelum dijemput ke KPK.

Soal hukuman denda Rp 300 juta, Neneng diancam pidana 6 bulan kurungan, bila tak memenuhinya. Di hadapan hakim, Neneng terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

YOUR COMMENT