Selasa, 12 Maret 2013

Kemenkeu: Anggaran Simulator Bagian APBN  

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Keuangan, Askolani, menyatakan bahwa anggaran PNBP merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Termasuk anggaran untuk pengadaan simulator surat izin mengemudi oleh Kepolisian Republik Indonesia, yang juga bagian dari APBN, meskipun merupakan belanja PNBP.

"Intinya, PNBP itu merupakan bagian dari APBN, sehingga penggunaannya membutuhkan persetujuan di Dewan Perwakilan Rakyat, bukan dari Kementerian Keuangan saja," kata Askolani saat dihubungi Tempo, Selasa, 12 Maret 2013.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota Komisi III DPR. Mereka yaitu Bambang Soesatyo dan Aziz Syamsudin dari Fraksi Partai Golkar serta Herman Herry dari Fraksi PDI Perjuangan. Mereka diperiksa karena sempat disebut M. Nazaruddin ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM.

Tetapi Bambang Soesatyo membantahnya. Ia menyatakan anggaran proyek simulator SIM tersebut bukan berasal dari APBN, melainkan dari PNBP, sehingga tidak memerlukan persetujuan Dewan dalam penggunaannya, cukup Menteri Keuangan.

Sebelumnya, Askolani mengatakan, kewenangan Polri untuk menggunakan PNBP sejak awal telah tertuang dalam PP Nomor 31 Tahun 2004 tentang Tarif atau Jenis PNBP yang berlaku di Polri dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 345 Tahun 2005. "Jadi, sejak tahun 2005, Polri memiliki kewenangan untuk mengumpulkan PNBP dan menggunakannya kembali," ujarnya.

Namun, dalam perjalanannya, Polri beberapa kali merevisi PP Tarif dan KMK. Terakhir, pada 2010, PP Tarif direvisi menjadi PP Nomor 50 Tahun 2010 n KMK Nomor 342 Tahun 2010. Pada revisi tersebut, izin penggunaan PNBP menjadi bervariasi, yakni untuk fungsi lalu lintas sebesar 94 persen dari PNBP, untuk fungsi intelijen dan keamanan sebesar 91 persen dari PNBP, untuk fungsi identifikasi sebesar 86 persen dari PNBP, dan untuk bidang hukum lalu lintas sebesar 91 persen dari PNBP. "Anggaran simulator termasuk izin penggunaan fungsi lalin sebesar 94 persen dari PNBP," ujarnya.

 

YOUR COMMENT