Sabtu, 06 April 2013

FW: Mundurnya Hakim Nelson Preseden Buruk bagi Peradilan

 

 

Feed: Update News
Posted on: Saturday, April 06, 2013 23:55
Author: Update News
Subject: Mundurnya Hakim Nelson Preseden Buruk bagi Peradilan

 

Metrotvnews.com, Jakarta: Jarang kiranya menemukan pejabat publik akibat pertentangan batin dalam pelaksanaan tugas.

 

Yaitu, Hakim Nelson Sitanggang, 49, seorang hakim tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi dengan golongan IV/C, resmi menyatakan mengundurkan diri dari tugasnya, Rabu (3/4).

Seperti diketahui, Nelson menangani kasus korupsi yang melibatkan bekas petinggi di Provinsi Jambi dan Lampung, yaitu Wali Kota Metro Lampung dan gubernur Jambi yang dia panggil ke meja hijau.

Alasan mundurnya sang pemberi keadilan itu akibat banyak hal bertentangan dengan hati nuraninya dalam menjalankan persidangan juga senantiasa ditekan dari lembaga sendiri saat ada laporan atas kebijakan yang dikeluarkan dalam menjalankan proses peradilan.

Sebelumnya, Sitanggang dihukum Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi Jambi berupa sanksi mutasi dan menjadi hakim nonpalu di PN Jambi, artinya dia tidak boleh bersidang pengadilan.

Melihat kondisi tersebut Komisi III DPR RI angkat bicara dan geram. Pasalnya, profesi hakim haruslah ada pada posisi independen dan tanpa tekanan dari mana pun.

Sangat disayangkan, jika kemudian lembaga diatasnya seperti MA, melakukan intervensi terhadap suatu kasus yang ditangani hakim.

"Saya bisa paham kalau kemudian situasi vital bagi hakim adalah independensi, itu pun sering digadang MA. Tapi kalau melihat kasus Nelson, sepertinya MA sendiri yang mengganggu undependensi hakim," kata Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari, Sabtu (6/4).

Mundurnya Nelson seperti menampar keadilan rakyat, dan MA sebagai lembaga yang membawahinya malah tidak memberikan dukungan kepada hakim-hakim tersebut.

"Kalau sampai mengundurkan diri, itu berarti kan mafia ini sudah sangat keterlaluan. Ini bakal jadi catatan penting Komisi III," tegas Eva. (Hafizd Mukti)


Editor: Edwin Tirani


View article...

YOUR COMMENT