Senin, 01 April 2013

Bocorkan sprindik Anas, sespri Abraham dikabarkan dipecat KPK

MERDEKA.COM. Kabar tidak sedap datang dari KPK, soal kasus kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum. Meski Komite Etik yang dibentuk untuk mengusut permasalahan itu belum mengumumkan, tapi menurut kabar, Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK telah memecat seorang pegawai yang diduga sebagai pelaku pembocor sprindik itu.

Kabarnya, karyawan dipecat itu adalah sekretaris Ketua KPK, Abraham Samad, berinisial WS. DPP KPK menganggap WS melanggar kode etik pegawai lantaran menyebarluaskan sprindik Anas.

Menurut salah satu sumber merdeka.com, WS diduga kuat sebagai orang yang mengabadikan sprindik lewat foto, lantas diberikan kepada beberapa jurnalis. Menurut dia, WS mengakui hal itu saat disidang di hadapan Pengawas Internal KPK, sebelum dibentuk Komite Etik.

"Dia (WS) adalah orang yang memfoto sprindik Anas Urbaningrum, yang telah ditandatangani tiga pimpinan (Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain)," kata sumber itu kepada merdeka.com di Jakarta beberapa waktu lalu.

Masih dari sumber yang sama, dalam sidang DPP, dia mengatakan WS pun mengaku memberikan foto sprindik itu kepada beberapa jurnalis tanpa sepengetahuan Abraham. Dia bahkan menegaskan, dalam sidang di DPP, WS berkali-kali menegaskan dia tidak pernah diminta atau diperintah Abraham untuk menyebarkan sprindik Anas. Dia menambahkan, dalam sidang itu Abraham juga pernah bersaksi untuk WS.

"Abraham tidak tahu. Dia mengatakan tidak memerintahkan WS menyebarluaskan sprindik. WS mengatakan penyebaran sprindik itu atas inisiatif dia. WS tegas mengatakan tidak menerima apapun dari penyebarluasan sprindik itu. WS juga berani bersumpah dengan Alquran di hadapan DPP dan menantang untuk memeriksa rekeningnya," ujar sumber itu.

Menurut sumber lainnya, dia membenarkan adanya pengakuan WS, yang menyebarluaskan sprindik Anas atas inisiatif sendiri. Menurut sumber itu, WS yakin penetapan status Anas sebagai tersangka ditetapkan berbarengan dengan Gubernur Riau, Muhammad Rusli Zainal. Tetapi, yang terjadi saat itu malah sebaliknya, KPK batal mengumumkan penetapan Anas sebagai tersangka, hanya mengumumkan status Rusli Zainal.

Hal ini kemudian menjadi runyam, lantaran KPK merasa ada pihak yang sengaja membocorkan sprindik Anas dalam kasus penerimaan hadiah proyek Hambalang itu. Bak kebakaran jenggot, lembaga antirasuah itu seolah gelagapan, lantas menyatakan bakal memidanakan pelaku pembocor sprindik Anas.

Tim investigasi dari Pengawas Internal turun tangan untuk menelusuri siapa pelaku penyebar sprindik. Saat itulah mereka menemukan bukti pengakuan WS. Dia pun sudah mengaku bersalah di sidang DPP.

Namun anehnya, usai pengakuan WS, KPK malah memilih membentuk Komite Etik. Padahal, mereka menjelaskan, pembentukan Komite Etik dilakukan jika memang ada dugaan pimpinan melakukan pelanggaran kode etik. Sampai saat ini pun, Komite Etik belum mengumumkan siapa pembocor sprindik Anas. Padahal, ini sudah molor dari tenggat waktu semula, yang ditarget dalam sebulan bakal mengungkap siapa pembocor itu.

"WS sudah dinyatakan bersalah sejak Kamis, 28 Maret, lalu. Nanti akan dikuatkan dengan keputusan pimpinan KPK pada 15 April nanti," kata sumber lain itu.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP, enggan menanggapi soal kabar pemecatan orang kepercayaan Abraham Samad itu. Kemarin, dia menyatakan DPP belum melakukan pemecatan. Dia mengatakan sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari Komite Etik. Dia hanya memastikan hasil pengusutan Komite Etik bakal diumumkan pekan ini.

 

YOUR COMMENT