Kamis, 26 September 2013

Mata Bertekad Jaga Kepercayaan Mourinho [ BeritaTerkini ]

LONDON, KOMPAS.com – Juan Mata mengaku lega bisa kembali bermain untuk Chelsea saat bertanding Piala Liga Inggris melawan Swindon Town (24/9/2013) dan bertekad menjaga kepercayaan pelatih Jose Mourinho.

“Meski sudah berlatih keras, rasanya tak sama. Seorang pemain bisa meningkatkan iramanya jika ia bermain reguler. Aku bekerja keras dan ingin menunjukkan pada semua orang bahwa aku baik-baik saja,” jelas Mata kepada The Sun.

Pertandingan melawan Swindon adalah laga pertama Mata sejak bermain sebagai pengganti pada laga Liga Champions melawan Basel pada 18 September 2013. Ia pun sempat diprediksi sejumlah kalangan bakal hengkang dari Stamford Bridge.

Menurut Mata, ia masih punya masa depan di Chelsea karena ia bisa bermain di sejumlah posisi.

“Aku pernah bermain di tiga posisi. Awalnya di sayap kiri, lalu di kanan dan musim lalu sebagai playmaker. Aku nyaman bermain di posisi menyerang mana pun. Tentu itu lebih baik dibanding hanya bermain di satu posisi,” pungkas Mata.



Inilah Profil 10 Kandidat Dirjen Pemasyarakat (Bagian 1) [ BeritaTerkini ]

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberitaan mengenai institusi pemasyarakatan, terutama akhir-akhir ini, dipenuhi nuansa buram. Mulai dari jumlah warga binaan yang melebihi kapasitas, beredarnya telepon gengam bahkan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan, sampai beragam peristiwa kerusuhan yang tak jarang memakan korban jiwa.

Segala tantangan tersebut menghadang 10 kandidat yang kini tengah menjalani seleksi terbuka untuk menjadi Dirjen Pemasyarakatan. Mereka adalah Adrianus E. Meliala, F. Haru Tamtomo, Gunarso, Handoyo Sudradjat, I Wayan Sukerta, Ma’mun, Mohammad Ghazalie, Rusdianto, Yon Suharyono, dan Y. Ambeg Paramarta (baca: 10 Calon Dirjen Pemasyarakatan Lolos Tes Tertulis).

Kesepuluh kandidat tersebut adalah hasil seleksi tertulis yang mengawali “lelang jabatan” Dirjen Pemasyarakatan. Nama-nama mereka ditetapkan panitia seleksi pada 19 September 2013. Dari 10 nama tersebut, dua orang berasal dari jalur non-karier di Kementerian Hukum dan HAM, sementara delapan calon lain adalah para peniti karier di dunia pemasyarakatan kementerian tersebut.

Mereka akan menjalani wawancara mendalam sebagai tahap seleksi setelah sebelumnya mereka menjalani tes kesehatan pada awal pekan ini. Wawancara yang digelar terbuka tersebut digelar Kamis (26/9/2013) dan Jumat (27/9/2013).

Profil sepuluh kandidat itu sangat beragam, mulai dari sosok non-karier di Kementerian Hukum dan HAM yang sudah populer, pejabat karier yang melejit, sampai pejabat setingkat eselon I yang bahkan belum memiliki mobil.

“Dari seluruh tahapan seleksi, akan dicari tiga kandidat yang akan diusulkan kepada Presiden untuk kemudian salah satunya diangkat menjadi Dirjen Pemasyarakatan,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (25/9/2013). Proses seleksi diharapkan rampung bulan ini. 

Denny berharap masyarakat juga turut berpartisipasi dengan memberikan masukan kepada panitia seleksi mengenai kesepuluh kandidat. Masukan mengenai rekam jejak para kandidat dapat disampaikan melalui nomor telepon 081392003339 atau e-mail: pansel.dirjenpas@kemenkumham.go.id

Berikut profil 10 kandidat Dirjen Pemasyarakatan yang kami sajikan dalam empat tulisan.

1. Adrianus Meliala

Profesor di bidang kriminologi ini merupakan sosok yang sudah kerap muncul di media massa. Meski tak berkarier di Kementerian Hukum dan HAM, dia adalah pengajar di Akademi Ilmu Pemasyarakatan serta pernah ditunjuk Menteri Hukum dan HAM untuk menjadi Ketua Balai Pertimbangan Pemasyarakatan pada tahun 2009.

Meraih gelar Sarjana Kriminologi dari Universitas Indonesia (UI), Master Psikologi Sosial dari UI, Master Psikologi Kriminal dari The Manchester Metropolitan University dengan beasiswa British Chevening, serta Doktor Kriminologi dari University of Queensland dengan beasiswa Australian Awards Scholarship, Adrianus melengkapi prestasi gemilang di bidang akademik dengan status guru besar di usia 34 tahun.

Sederet penghargaan memang berulangkali mampir ke Suami Rosari Ginting ini. Di antaranya, dosen terbaik PTIK 2001-2006, dosen terproduktif Departemen Kriminologi Fisip UI 2004, Australian Alumni Award Winner 2010, Winner of MFAT New Zealand Awards 2006, dan Winner of European Union Visitor Awards 2006.

Di luar akademik, Adrianus tercatat pernah menjadi Chief of Cluster of Justice and Security Partnership for Governance Reform in Indonesia UNDP, Penasehat Ahli Kapolri, dan Anggota Kompolnas. Di bidang organisasi, alumni LEMHANAS angkatan 2011 ini juga aktif di Asosiasi Psikologi Forensik, Asosiasi Ilmu Forensik Indonesia, Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia, International Society of Criminology, serta Ikatan Alumni LEMHANAS.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2013, Adrianus tercatat total kekayaan senilai Rp 2,7 miliar dan 5.500 dollar AS, berupa harta bergerak dan tak bergerak. Dari total kekayaan itu, uang tunai Adrianus dilaporkan senilai Rp 90 juta dan 500 dollar AS. Dia juga masih memiliki utang senilai Rp 897 juta.

2. Handoyo Sudradjat

Lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) kelahiran Magelang pada 1956 ini, meniti karier di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dengan jabatan tertinggi adalah Kasubdit di Deputi Investigasi BPKP. Mulai 2005, dia meniti karier di Komisi Pemberantasan Korupsi.  Di KPK, Handoyo memulai karier sebagai Direktur Pengaduan Masyarakat, kemudian dipromosikan menjadi Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.

Terkait pemasyarakatan, Handoyo mengajukan tiga solusi untuk membenahi carut-marut institusi pemasyarakatan. Solusi itu adalah kajian ulang atas regulasi dan prosedur standar operasional yang berdampak dari hulu sampai hilir permasalahan. Lalu, pembenahan manajemen sumber daya manusia, dimulai dari rekrutmen, pembinaan, pengembangan, sampai masa pensiun. Terakhir, penataan sarana dan prasarana.

Handoyo dikenal sebagai pribadi yang sederhana dan pekerja keras. Oleh bawahannya ia dikenal sebagai pemimpin yang selalu ikut terjun ke lapangan. “Pak Handoyo selalu mendampingi anak buah kalau turun di lapangan. Bukan berarti tidak percaya anak buah, tetapi beliau ingin menunjukkan bahwa beliau pun siap menghadapi risiko.” kata mantan bawahannya.

Dari LHKPN per Mei 2010, harta kekayaan Handoyo yang berupa harta tidak bergerak diketahui sebesar Rp 214.652.000,- berupa tanah dan bangunan di Jakarta Timur. Sedangkan harta bergerak yang dimilikinya antara lain adalah dua mobil dan beberapa benda lain senilai Rp 396,343 juta. Dia tercatat masih memiliki utang Rp 250 juta.

Selanjutnya…

Inilah Profil 10 Kandidat Dirjen Pemasyarakat (Bagian 2)
Inilah Profil 10 Kandidat Dirjen Pemasyarakat (Bagian 3)
Inilah Profil 10 Kandidat Dirjen Pemasyarakat (Bagian 4)

Editor : Heru Margianto

  • Denny Harap Lelang Jabatan Dirjen Pas Dimenangi Orang Dalam
  • Ini 17 Orang Calon Dirjen Pemasyarakatan
  • Denny Indrayana: Ada 8 Kriteria untuk Dirjen PAS Baru
  • Calon Dirjen PAS Dihubungi Orang yang Mengaku Denny Indrayana
  • 10 Calon Dirjen Pemasyarakatan Lolos Tes Tertulis
  • BBM di Android dan iPhone
  • Geliat Politik Jelang 2014
  • Pro Kontra Mobil Murah
  • Tabrakan Senayan
  • Teroris Serbu Mal di Kenya
  • Krisis Demokrat
Dan, Akhirnya Ariel “NOAH” Berkostum Panda…
Sinta Nuriyah Pakaikan Peci Gus Dur ke Kepala Jokowi
Ulasan Mobil Baru di IIMS 2013
Warga Gembira Jokowi Akan Tata Waduk Tomang Barat
Pulau Baru Muncul di Pakistan Setelah Gempa



Rabu, 25 September 2013

Jokowi Bisa Gugat Pusat Soal Mobil Murah [ BeritaTerkini ]


JAKARTA, KOMPAS.com – Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor menimbulkan bentrokan kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Sejumlah kepala daerah menolak PP tersebut.

Mantan Menteri Negara Otonomi Daerah RI, Ryaas Rasyid mengungkapkan, sejumlah kepala daerah yang menolak PP tersebut seharusnya dapat saling menggalang persepsi. Bentuk nyatanya adalah dengan mengajukan uji materil Peraturan Pemerintah tersebut ke Mahkamah Agung (MA) bersama-sama dengan argumennya.

“Bisa saja menggugat kebijakan pusat ke MA kalau memang mereka sepakat dengan materi gugatan serta alasan yang sama,” ujar Rasyid kepada Kompas.com, Rabu (25/9/2013) sore.

Pada dasarnya, lanjut pria yang kelahiran Gowa, Sulawesi Selatan itu, terdapat satu alasan kuat mengapa peraturan pemerintah layak digugat oleh pemerintah daerah yang berada di bawahnya. Yakni, jika kebijakan tersebut bertentangan dengan kepentingan dari masyarakat banyak.

Rasyid yakin, alasan sejumlah kepala daerah menolak terbitnya kebijakan Low Cost Green Car tersebut adalah soal kepentingan umum. Di saat pemerintah daerah tengah berusaha mengatasi kemacetan dengan menambah transportasi massal, misalnya, tiba-tiba muncul kebijakan yang mendorong masyarakat untuk membeli mobil.

Namun, jika para kepala daerah tersebut tidak memiliki cukup nyali mengajukan PP itu untuk diuji materil ke MA, dapat menggunakan wewenang otonomi daerah yang dijamin melalui UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI (otonomi daerah).

“Jadi maksimal yang bisa diminta adalah agar mobil murah, juga mobil mahal sebenarnya, benar -benar dibatasi penjualannya di DKI,” ujarnya.

Sekadar gambaran, di dalam Undang-Undang No mor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI, Bab V Pasal 26 Ayat (4), tercantum “Kewenangan Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang ini sebagaimana dimaksud oleh ayat (1) meliputi penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang : 1. Tata ruang, sumber daya alam dan lingkungan hidup 2. Pengendalian penduduk dan permukiman, 3. Transportasi, 4. Industri, perdagangan dan 5. Pariwisata”

Belum kepikiran

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku belum terpikirkan olehnya untuk menggalang kekuatan antara kepala daerah demi mencegah efek negatif terbitnya peraturan pemerintah. “Saya belum berpikir ke arah sana,” ujar Jokowi.

Mantan Wali Kota Surakarta itu menyerahkan sepenuhnya bagaimana mncegah efek negatif dari PP tersebut pada masing-masing kepala daerah. Di Jakarta, pengadaan bus sedang dan transjakarta akan dilakukan akhir 2013 hingga awal 2014 mendatang. Usai pengadaan bus, Pemprov DKI kemudian akan meneruskan dengan penerapan Genap-Ganjil dan Electronic Road Pricing (ERP). Kemungkinan genap ganjil dan ERP akan diterapkan di DKI pada tahun 2015 yang akan datang.

“Mau tidak mau memang harus menunggu itu semua,” ujar politisi PDI Perujangan itu.

Editor : Ana Shofiana Syatiri

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Pro Kontra Mobil Murah
  • Jokowi Tak Merasa Perlu Galang Kepala Daerah Tolak Mobil Murah
  • PDI-P: Soal Mobil Murah, Jokowi Tak Membangkang dari Pemerintah Pusat
  • Irfan Hakim: Motor Aja Bikin Macet, Apalagi Mobil Murah
  • Mobil Murah Bakal Sesaki Jalur Mudik
  • Trio Bajaj: Mobil Murah, Pecutan untuk Mobil Nasional
  • Pemerintah Pertimbangkan Beri Sanksi Mobil Murah “Peminum” Premium
  • Mobil Murah Nantinya Wajib Memakai BBG
  • BBM di Android dan iPhone
  • Piala AFF U-19
  • Pro Kontra Mobil Murah
  • Tabrakan Senayan
  • Teroris Serbu Mal di Kenya
  • Krisis Demokrat
7 Tipe Orang yang Tidak Akan Pernah Sukses
Ini Dugaan Awal Motif Penyekapan Penjual Kopi di Kebon Jeruk
Ulasan Mobil Baru di IIMS 2013
Dilarang Parkir di Jalan Kramat Raya, kecuali Mobil Milik Polisi
Mengobati Jerawat dengan Pasta Gigi?



Apa yang Bisa Dipetik dari Kecelakaan Anak Ahmad Dhani? [ BeritaTerkini ]

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketika terjadi kecelakaan fatal yang melibatkan anak bungsu pasangan musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty, berinisial AQJ alias Dul (13), masyarakat seolah tersentak. Padahal ternyata kasus kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku atau penyebab kecelakaan lalu lintas, bukan baru kali ini terjadi. Apakah cukup dengan menghukum pelaku?

Kecelakaan fatal dengan pelaku di bawah umur yang juga pernah membetot perhatian media massa, melibatkan seorang pelajar SMA Negeri 28 Jakarta pada 13 Agustus 2011. Saat itu, pengemudi berinisial MHW (16) mengalami kecelakaan di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan. Dalam kecelakaan itu, dua orang tewas dan dua yang lain terluka.

MHW mengemudikan Toyota Yaris bernomor polisi B 1271 CB dalam perjalanan pulang dari sahur on the road di beberapa tempat menuju Pasar Minggu. Di dalam mobil itu juga ada empat teman MHW, berinisial NS (16), ADO (16), WMD (16), dan RA (16).

Di perempatan lampu merah tak jauh dari kantor Harian Republika di ruas jalan itu, mobil MHW kehilangan kendali, lalu menabrak separator busway dan pohon di median jalan. Akhirnya, mobil terpental ke arah timur dan terbalik di permukaan aspal.

Dalam berkas perkara kepolisian, disebutkan bahwa NA dan ADO tewas setelah sempat dibawa ke Rumah Sakit Jakarta Medical Center, di ruas jalan yang sama. Dua rekan lain MHW, VMD dan RA, mengalami luka dan dirawat di rumah sakit itu. Dua hari berselang, polisi menetapkan MHW sebagai tersangka kasus tersebut.

Kasus Dul dan MHW sama-sama kecelakaan yang melibatkan pengemudi di bawah umur, jelas belum memiliki surat izin mengemudi. Dua-duanya menyebabkan kecelakaan yang memakan korban jiwa. Bedanya, kasus MHW adalah kecelakaan tunggal sementara kecelkaan Dul melibatkan lebih dari satu kendaraan.

Dalam kasus Dul, kecelakaan yang terjadi di Tol Jagorawi Km 8+200, Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2013) dini hari, tiga mobil terlibat. Dul mengemudikan Mitsubishi Lancer B 80 SAL, kehilangan kendali menabrak pembatas tol kemudian menabrak dua mobil di jalur yang berlawanan arah, Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFM.

Akibat kecelakaan itu, ajal menjemput enam korban di lokasi kejadian. Satu korban lain meninggal dunia setelah sempat menjalani perawat di rumah sakit. Delapan orang korban lainnya harus dirawat karena terluka akibat tabrakan. Sehari kemudian, polisi menetapkan Dul sebagai tersangka.

Tinjauan Hukum

Mengemudikan mobil, seharusnya hanya dilakukan oleh mereka yang telah lulus ujian untuk mendapatakan setidaknya SIM A. Dari usia, MHW maupun Dul jelas belum memenuhi persyaratan, bahkan untuk mengikuti ujian SIM.

Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan seseorang bisa mendapatkan SIM bila memenuhi syarat usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian. Ayat 2 pasal tersebut menyebutkan secara eksplisit bahwa syarat minimal untuk dapat memiliki SIM adalah berusia 17 tahun.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Agung Ardiyanto pun memastikan dalam kasus MHW hanya ada surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang disita. Tak ada SIM A di sana.

Untuk kedua kasus, polisi menerapkan Pasal 310 ayat 4 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah maksimal 6 tahun penjara.

Dalam kasus MHW, penahanan tak dilakukan lama setelah dia ditetapkan menjadi tersangka. Atas permintaan keluarga dia mendapatkan penangguhan penahanan. Namun dalam berita acara polisi (BAP) tak pernah tercantum keterangan bahwa MHW ditahan, demikian ju tak pernah ada Surat Pemberitahuan Penahanan yang diterima kejaksaan.

“Dari awal tidak dilakukan penahanan. Yang jelas ketika diserahkan dari penyidik polisi ke kejaksaan, kondisinya tidak ditahan,” ujar Ardiyanto. Menurut dia, keringanan didapat MHW karena masih di bawah umur, berstatus pelajar dan masih sekolah, serta ada permintaan keluarga.

Selain itu, lanjut Ardiyanto, ada rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan. Rekomendasi dari lembaga di bawah payung Kementerian Hukum dan HAM ini menjadi salah satu dasar kejaksaan tak menahan MHW. “Kami memang memperhatikan rekomendasi Bapas. Itu memang tidak mengikat, tapi harus diperhatikan penegak hukum, penyidik, kejaksaan ataupun hakim,” katanya.

Sedangkan dalam kasus Dul, polisi belum melakukan pemberitaan. Merujuk pemberitaan di televisi, Rabu (25/9/2013) malam, dalam pekan ini polisi baru akan memeriksa Dul di rumah meskipun menurut ayahnya, Ahmad Dhani, Dul sudah bersedia menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

Sebelumnya, polisi sudah memastikan akan proses peradilan kasus Dul akan mengacu pula pada UU Perlindungan Anak, selain penggunaan Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana dikenakan pada MHW.

Peradilan anak

Dalam penelusuran Kompas.com, kasus MHW telah maju ke persidangan perdana dalam peradilan anak pada 8 Maret 2012. Hampir satu bulan kemudian, vonis pun dijatuhkan kepada MHW, yakni pada 12 April 2012.

Majelis Hakim Penggadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana anak itu menjatuhkan vonis 3 bulan pidana penjara dan 6 bulan masa percobaan kepada MHW. Hal ini tercatat dalam petikan putusan nomor 256/Pid.Anak/2012/PN.Jkt.Sel.

Penjatuhan vonis masa percobaan berarti MHW tak harus menjalani hukuman penjara asalkan selama masa percobaan dia tak melakukan perbuatan pidana atau pelanggaran hukum apa pun. Selama masa percobaan itu pula, dia diharuskan melakukan wajib lapor ke kejaksaan secara berkala.

Menurut Ardiyanto, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut 5 bulan pidana dan 10 bulan masa percobaan kepada MHW. Banyak hal dinyatakan sebagai pertimbangan meringkankan. “Selain dia masih anak-anak, dia juga sudah berdamai dengan (keluarga) korban meninggal maupun luka,” kata Ardiyanto.

Dalam kasus Dul, persidangan memang masih belum berlangsung. Beragam pendapat bermunculan, termasuk pandangan bahwa seharusnya tak hanya si pelaku di bawah umur yang dikenakan pidana. Publik harap-harap cemas menanti proses persidangan dan pandangan hukum atas kasus kecelakaan ini.

Di tengah kemirisan kecelakaan fatal dengan kronologi dan korban sedemikian banyak, sebagian kalangan berpendapat restorative justice dapat diterapkan dalam kasus Dul. Konsep restorative justice memang diatur dalam UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang telah masuk Lembaran Negara pada 30 Juli 2012.

UU 11 Tahun 2012 ini merupakan revisi atas UU 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Masalahnya, UU hasil revisi dinyatakan baru akan berlaku dua tahun setelah diundangkan, alias baru berlaku per 30 Juli 2014.

Maka, polisi pun meminta pandangan dari para ahli dan pemerhati hukum. “Yang jelas pihak korban dan pelaku sudah dilakukan mediasi dengan baik dan pendapat ahli juga jadi acuan kita tentukan langkah ke depan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto.

Satu hal, Rikwanto mengatakan peraturan-perundangan tidak membedakan perlakuan hukum pada orang berada maupun tidak. “Ini satu contoh saja pelakunya putra orang tenar, tapi dalam penyidikan tidak ada beda,” tegas dia.

Siapa salah?

Terlepas daridialektika terkait restorative justice,di depan mata terpapar fakta memprihatinkan. Data dari Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menunjukkan kecelakaan yang melibatkan pelajar alias pelaku di bawah umur ternyata bukan hanya satu dua perkara.

Data itu mencatat, selama periode 2011-2012 di wilayah hukum Polda Metro Jaya terjadi 677 kecelakaan yang melibatkan para pengendara kendaraan bermotor di bawah umur. Jumlah itu merupakan angka tertinggi ketiga dari kecelakaan berdasarkan kategori pelaku. Peringkat pertama kategori pelaku adalah karyawan swasta dengan 4.118 kasus, dan urutan kedua adalah pelaku berprofesi pengemudi dengan 834 pekara.

Peringkat pelaku di bawah umur sebagai penyebab kecelakaan, sampai akhir 2012 tetap menempati urutan ketiga. Sepanjang 2012, tercatat 487 kasus telah terjadi. “Pelajar di bawah umur cukup banyak dalam kompilasi data yang kita buat. Ini menjadi keprihatinan bersama,” kata Rikwanto.

Fakta ini, tegas Rikwanto, butuh upaya bersama dari banyak kalangan dan institusi untuk menekan angka kecelakaan dengan pelaku di bawah umur maupun pelajar. Keterlibatan lembaga pendidikan, orangtua atau keluarga, dan polisi, tak bisa tidak menjadi mutlak.

Polisi sudah berupaya membangun kesadaran berlalu-lintas pada pelajar dengan menyentuh dunia pendidikan sejak dini, dengan program polisi cilik dan upacara. Kesadaran tentang peraturan hukum dan keselamatan berkendara menjadi sasarannya.

Tantangan sekarang, apa yang seharusnya ditegakkan lembaga pendidikan dan orangtua, agar para penerus bangsa tak lagi menjadi raja jalanan yang rentan membahayakan keselamatan jiwa? Adalah fakta yang seolah sudah menjadi kewajaran, melihat deretan sepeda motor bahkan mobil berjajar di pelataran sekolah. Nah.

Editor : Palupi Annisa Auliani

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Anak Ahmad Dhani Kecelakaan
  • Prudential Enggan Berkomentar soal Asuransi AQJ
  • Istri Korban Kecelakaan Dul Khawatir Ahmad Dhani Tak Penuhi Janji
  • Biaya Perawatan AQJ Tak Ditanggung Asuransi, Dhani Kecewa
  • Kamis Besok, Polisi Periksa Dul di Rumah Ahmad Dhani
  • Dokter Belum Izinkan Polisi Periksa Putra Ahmad Dhani
  • Anak di Bawah Umur Bakal Tak Bebas Lagi Berkendara
  • Ayah Kekasih AQJ: Anak Saya Stres
  • BBM di Android dan iPhone
  • Piala AFF U-19
  • Pro Kontra Mobil Murah
  • Tabrakan Senayan
  • Teroris Serbu Mal di Kenya
  • Krisis Demokrat
7 Tipe Orang yang Tidak Akan Pernah Sukses
Ini Dugaan Awal Motif Penyekapan Penjual Kopi di Kebon Jeruk
Ulasan Mobil Baru di IIMS 2013
Dilarang Parkir di Jalan Kramat Raya, kecuali Mobil Milik Polisi
Mengobati Jerawat dengan Pasta Gigi?



Serangan di Kirkuk Perpanjang Kekerasan di Irak [ BeritaTerkini ]

KOMPAS.com -Sekelompok orang bersenjata meledakkan dua bom mobil di Hawijah, Kirkuk, Irak
. Insiden pada Rabu (25/9/2013) siang itu juga diikuti serentetan tembakan.

Hingga berita ini diunggah, sebagaimana warta AP, belum ada catatan soal jatuhnya korban manusia baik luka maupun tewas.

Sementara, catatan kepolisian setempat menunjukkan serangan itu mengincar kantor pemerintah di provinsi kaya minyak tersebut. “Penyerang juga menembakkan enam roket ke arah kantor polisi,”kata catatan tersebut.

Mendapat serangan itu, polisi membalas. Alhasil, baku tembak tak terhindarkan.

Konflik perlawanan bersenjata memang belum usai di Irak. Kekerasan antarsipil seolah menjadi hal lazim di Irak. Catatan sejak 2006 menunjukkan konflik macam itu rata-rata sebulan sudah menewaskan sekitar 3.000 orang.

Editor : Josephus Primus

  • 16 Peziarah Irak Tewas dalam Kecelakaan di Iran
  • Dua Bom Hancurkan Masjid Sunni di Samarra, 16 Tewas
  • Dua Bom Meledak di Pemakaman Warga Syiah Irak, 57 Tewas
  • Bom Hantam Ambulans Pengangkut Wanita Hamil di Irak
  • Kelompok Militan Serang Dua Pos Polisi Irak, 8 Tewas
  • BBM di Android dan iPhone
  • Piala AFF U-19
  • Pro Kontra Mobil Murah
  • Tabrakan Senayan
  • Teroris Serbu Mal di Kenya
  • Krisis Demokrat
7 Tipe Orang yang Tidak Akan Pernah Sukses
Pria- Pria yang Sebaiknya Tak Dikencani
Ulasan Mobil Baru di IIMS 2013
Ini Alasan Tata Tarik Messi
Lurah Susan Ditolak Warga, Jokowi Tanggapi Dingin



Dituding Gagalkan Pelantikan Ruhut, Apa Komentar Priyo? [ BeritaTerkini ]

KOMPAS.com tidak dapat menampilkan link yang Anda tuju saat ini
Silakan tunggu beberapa saat lalu refresh halaman ini atau gunakan fasilitas search di bawah ini untuk mencari berita KOMPAS.com





Selasa, 24 September 2013

Niat Dangkal Selebriti Terhadap Industri Fashion [ BeritaTerkini ]

KOMPAS.com – Kini makin banyak saja kaum selebritis yang terlibat dalam industri fahion. Banyak di antara mereka yang berbondong-bondong meluncurkan lini pakaian sampai aksesoris. Dan ternyata, hal itu mereka lakukan hanya untuk mendapatkan keuntungan tersendiri dari para penggemarnya.

Penyanyi, Will i.am, mengeluarkan pendapatnya mengenai banyaknya selebritis yang masuk ke industri fashion akhir-akhir ini. Dan akibat pendapatnya tersebut, sekarang menjadi perbincangan yang kontroversial.

Pria yang berusia 38 tahun ini juga memiliki produk fashionnya sendiri yaitu aksesoris untuk iPhone. Tapi dia bersikeras banyak A-listers (selebritis kelas A) yang tidak memiliki semangat tulus mendalami bisnis di industri fashion, mereka hanya tertarik pada keuntungan dan publisitas.

Ketika ditanya mengapa selebriti memilih terjun ke industri fashion, dia menjawab: “Anda ingin pendapat jujur saya? Manajer mereka mengatakan jika mereka bisa mendapatkan uang lebih dari industri ini.”

Contoh saja, Kanye West, yang telah terjun ke industri fashion dan telah bekerja sama dengan desainer Gluseppe Zanotti dan merek pakaian Perancis A.P.C. Kanye diketahui mempunyai kecintaan dalam mendandani orang dengan rancangannya.

Dan Will i.am berpendapat, keinginan terbesar Kanye memang mendesain. Ia melakukan apa yang ia sukai dan ingin melihat orang tampil menarik dengan rancangannya. Kanye sangat bergairah pada bidangnya di fashion.

Pentolan grup Black Eyed Peas ini, yang baru saja berkolaborasi dengan merek Jepang Rynshu, melakukan perubahan terhadap gayanya karena ia mengetahui ada sejumlah orang yang menyalin tampilannya karena dia memiliki ciri khas pada gayanya.

“Ketika Anda melihat siluet ini [menunjuk ke dirinya sendiri] dan melihat beberapa kali orang-orang berpenampilan sama itu membuat Anda tidak nyaman. Makanya, saya kini merubah penampilan dan bekerja sama dengan Rynshu, Loveless, Verbal dan Yoon di Jepang,” katanya.

“Saya memilih berpenampilan yang berbeda dan cukup langka, jadi saya tidak terlihat seperti orang lain. Saya harus menonjolkan keunikan!,” tandasnya.

Sumber :

Editor :

D. Syafrina Syaaf